Sabtu, 30 November 2013

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Di dalam sistem ada komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Sistem adalah metode.
Prinsipnya, pada tiap sistem selalu terdiri dari empat elemen:

  • Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, maupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut
  • Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
  • Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  • Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.

Syarat-syarat sistem :

  • Sistem wajib dibuat untuk mengatasi masalah.
  • Unsur dasar dari proses ( energi, arus informasi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
  • Terdapat hubungan diantara elemen sistem.
  • Elemen sistem harus memiliki rencana yang ditetapkan.
  • Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.


Berkaitan dengan pemerintahan, sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori, atau asas tentang pemerintahan negara.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut

Baca lebih lanjut tentang macam-macam sistem pemerintahan, ciri-ciri, dan sistem pemerintahan indonesia dari awal kemerdekaan hingga sekarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar